![]() |
Ini Hukum dan Bahayanya Jika Suami Memasukkan Jari ke dalam Kemaluan Istri |
Pada dasarnya Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan ketika haid atau nifas. Oleh karena itu, TIDAK ADA LARANGAN bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri.Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan.
�Hanya saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan, perbuatan semacam ini tidak sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang baik.�
Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya jima� (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.
Tapi Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti mengusap klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.
Secara medis, memasukan jari kedalam kemaluan istri, ternyata bias menimbulkan virus HPV (human papillomavirus) yang akan menempel bahkan menulari kanker ke leher rahim. Seperti yang dijelaskan oleh dr. Sigit Purbadi, Sp. OG (K) di Jakarta
� Tidak hanya melalui kontak secara genital, bahkan dari kuku suami yang kotor, virus HPV dapat didistribusikan ke leher rahim istri, jika memang terselip di situ, missal habis pegang sesuatu yang mengandung virus tersebut. Ini akan berisiko pagi si istri, � ujarnya.
Kasus ini tenyata sudah banyak dijumpai pada wanita. Dan kebanyakan mereka akan berkonsultasi ke dokter setelah mengidap kanker serviks stadium lanjut. Priharin akan bertambahnya kasus ini, dokter pun menyarankan untuk melakukan vaksinasi bagi mereka yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pengingat kita semua untuk lebih berhati-hati. Bagikan info ini ke rekan yang lain ya....
Sumber : http://palingseru.com/
0 Response to "Mengerikan !! Ini Hukum dan Bahayanya Jika Suami Memasukkan Jari ke dalam Kemaluan Istri"
Posting Komentar